Radarkepahiang.id - Sejumlah sekolah dan desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sampai saat ini masih terkendala blankspot. Jaringan jaringan internet, membuat sejumlah sekolah dan desa di Kabupaten Kepahiang sampai saat ini masih terkendala blankspot.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Vs Estoy, Jual Beli Serangan Bak Partai Final Liga Champions
Sebab di tengah serba memanfaatkan teknologi yang berbasis jaringan internet, sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang malah masih memiliki akses internet yang buruk. Bahkan belum terjangkau internet sama sekali sehingga menjadi wilayah dengan kondisi blankspot.
Oleh karena itu Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si mendorong Pemkab Kepahiang melalui Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera mengusulkan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini 3 Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu
Pria yang biasa disapa Aan ini mengungkapkan jika akibat tidak adanya tower telekomunikasi tersebut, sinyal telepon seluler hilang saat memasuki desa-desa di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Seberang Musi. Padahal menurut Aan, jarak kecamatan ini tidak terlalu jauh dari pusat Kabupaten Kepahiang.
Politi Golkar ini menilai kalau keberadaan telekomunikasi atau tower BTS milik provider ini, memang diharuskan ada di seluruh kecamatan, terutama di wilayah sekolah dan desa yang masih terkendala blankspot.
"Jangankan akses internet, jaringan telpon seluler saja sulit. Sehingga menyebabkan sulitnya komunikasi. Bahkan dibeberapa desa di Kecamatan Seberang Musi ini masih blankspot," tukas Aan.
BACA JUGA:Baru Tahap Provinsi, Mampukah Paskibraka Kepahiang Pertahankan Gelar Nasional?
Dijelaskan Andrian, saat ini semua urusan layanan masyarakat dan laporan ke instansi pemerintah secara online, mengharuskan adanya koneksi internet. Sebab saat ini lanjut Aan, pemerintah daerah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ini membuat penyelenggaraan pemerintahan harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE termasuk di desa-desa.