Apa PPDB di Kabupaten Kepahiang Masih Terapkan Jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi, Temukan Jawabannya di Sini

Jumat 07-06-2024,18:11 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijaka dari sistem rayonisasi. Kemudian sistem afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

BACA JUGA:Tidak Harus Siang, Sekarang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepahiang Bisa Dilakukan Malam Hari

Sementara, penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

 

"kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi biasanya berjumlah 30 persen dari total kuota masing-masing satuan pendidikan itu," demikian Nining. 

Kategori :