Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Jumat 07-06-2024,17:22 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Radarkepahiang.id - Dinas Sosial Provinsi Bengkulu telah mengintruksikan agar seluruh kabupaten/kota segera melakukan pendataan terhadap masyarakat sasaran penyaluran Bansos janda fakir miskin.

 

Meskipun belum diketahui kapan penyalurannya dan disalurkan dalam bentuk apa, namun yang jelas untuk saat ini pendataan terhadap janda ini terus dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang Antusias Bayar Pajak Kendaraan Sampai Malam Hari, Ada Pemutihan!

Untuk diketahui kalau Bansos janda ini, sejatinya juga tercantum di dalam BLT DD yang dianggarkan oleh desa. Hanya saja BLT DD sendiri, bukan merupakan bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial atau Kemensos RI.

 

Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan, saat ini mereka masih terus melakukan pendataan terhadap masyarakat sasaran penyaluran Bansos janda fakir miskin ini. 

Pendataan ini pula menurut Helmi, sesuai dengan syarat dan kriteria yang tercantum di dalam surat edaran. Sesuai dengan edaran yang diterima, Helmi juga mengungkapkan kalau kota penerima Bansos janda di Kabupaten Kepahiang ini, memiliki kuota yang sangat terbatas, yakni 30 orang saja. 

BACA JUGA:Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

"Jadi di BLT DD itu memang ada juga KPM penerima bantuannya yang berstatus janda dengan kategori tertentu. Tapi bantuan ini berbeda, jadi memang dikhususkan untuk para janda fakir miskin," ungkap Helmi.

 

Helmi melanjutkan kalau dalam penyaluran Bansos janda ini, terdapat sejumlah ketentuan dan aturan yang harus dipastuhi dan ditaati. Seperti Bansos lainnya, Helmi mengatakan kalau penerima Bansos janda ini tidak boleh tumpang tindih dengan penerima Bansos lainnya.

BACA JUGA:Termasuk Wisata Danau Suro, Segini PAD Parkir yang Didapat Pemkab Kepahiang

"Apakah itu PKH atau BPNT, tetap tidak bisa. Karena tidak boleh tumpang tindih," lanjutnya 

Kategori :