Aset 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Terancam Disita!
Radarkepahiang.id - Kejari Kepahiang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
Meskipun demikian, sampai saat ini Kejari Kepahiang masih terus menyelidiki kemana saja uang hasil korupsi itu telah dialirkan.
Setelah resmi menetapkan 3 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang sebagai tersangka, yang dalam hal ini adalah AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara. Kejari Kepahiang berencana untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik ketiga tersangka ini.
BACA JUGA:Aliran Dana dan Pembagian Hasil Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Ditelusuri, Kontraktor Terseret!
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brama Kharisman, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Penyelidikan terhadap aset tersebut dilakukan guna mengetahui apakah aset tersebut dibeli dengan menggunakan hasil korupsi Dana BOS atau tidak.
"Asetnya akan kita telusuri juga, karena berkaitan dengan penelisuran aliran dana tersebut. Jika memang nanti terbukti ada aset yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana BOS ini, maka asetnya akan kita sita," ujar Bram.
BACA JUGA:Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor
Namun perlu dicatat lanjut Bram, penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan jika memang terbukti dana BOS yang korupsi ini memang benar-benar telah dijadikan aset. Jika nanti tidak terbukti, maka penyitaan tidak perlu dilakukan.
"Hanya kalau terbukti saja, kalau tidak ya tidak perlu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 619 juta, jaksa Kejari Kepahiang, Bengkulu kini mulai menelusuri pembagian dan aliran dana hasil korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.