"Untuk KN senilai Rp 619 juta lebih itu, sudah merupakan KN secara keseluruhan. Mulai dari yang kita temukan di tahun 2021 dan juga 2022," lanjutnya.
BACA JUGA:Belasan Korban Gigitan Anjing Gila di Muara Kemumu Wajib Vaksin
Sebelumnya diberitakan bahwa, Terlibat tindak pidana korupsi, mantan Kepala MAN 2 Kepahiang beserta 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka korupsi ini, disampaikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang dalam Press Release di Kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi di MAN 2 Kepahiang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Mereka adalah AM yang menjabat sebagai mantan kepala MAN Kepahiang, US yang menjabat sebagai kepala TU dan EP yang merupakan bendahara MAN 2 Kepahiang.
"Saat ini ada 3 tersangka korupsi yang kami tetapkan. Ketiganya ini merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang," terang Bram.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Sekarang Melacak Nomor Hp Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi
Brama juga mengungkapkan kalau mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah atau yang biasa disebut Dana BOS di MAN 2 Kepahiang.
"Saat ini mantan kepala MAN 2 Kepahiang ini dan 2 tersangka lainnya resmi kami tahan untuk proses penyidikan," demikian Bram