FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang

Selasa 28-05-2024,16:55 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

"Untuk KN senilai Rp 619 juta lebih itu, sudah merupakan KN secara keseluruhan. Mulai dari yang kita temukan di tahun 2021 dan juga 2022," lanjutnya.

BACA JUGA:Belasan Korban Gigitan Anjing Gila di Muara Kemumu Wajib Vaksin

Sebelumnya diberitakan bahwa, Terlibat tindak pidana korupsi, mantan Kepala MAN 2 Kepahiang beserta 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

 

Penetapan tersangka korupsi ini, disampaikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang dalam Press Release di Kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Orang Lapangan Wajib Punya, Samsung Galaxy XCover 7 dan Galaxy Tab Active 5, Ponsl dan Tablet Tahan Banting!

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi di MAN 2 Kepahiang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

 

Mereka adalah AM yang menjabat sebagai mantan kepala MAN Kepahiang, US yang menjabat sebagai kepala TU dan EP yang merupakan bendahara MAN 2 Kepahiang. 

 

"Saat ini ada 3 tersangka korupsi yang kami tetapkan. Ketiganya ini merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang," terang Bram.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Sekarang Melacak Nomor Hp Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi

Brama juga mengungkapkan kalau mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah atau yang biasa disebut Dana BOS di MAN 2 Kepahiang.

 

"Saat ini mantan kepala MAN 2 Kepahiang ini dan 2 tersangka lainnya resmi kami tahan untuk proses penyidikan," demikian Bram

Kategori :