FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Radarkepahiang.id - Total kerugian dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang mencapai angka yang sangat fantastis.
Di sini Kejari Kepahiang juga menetapkan mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS di lingkungan MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:2 Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, AM sebagai mantan kepala MAN 2 Kepahiang, US kepala TU serta EP yang merupakan bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana BOS Tahun 2021-2022.
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 619 juta lebih.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 Pejabat Tinggi Ditetapkan Tersangka Korupsi!
"Berdassrkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ditemukan adanya KN yang nilainya fantastis yakni mencapai Rp 619 juta lebih," ujar Bram.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk KN ini telah dikalkulasikan secara keseluruhan, mulai dari KN pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 hingga 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 Pejabat Tinggi Ditetapkan Tersangka Korupsi!
Kendati demikian, Bram mengaku bahwa Kejari Kepahiang masih tengah melakukan pengembangan untuk kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini.