Berdalih Suka Sama Suka, Penyidik Pastikan Bos Percetakan Asal Kabawetan Tetap Dijerat UU Perlindungan Anak

Rabu 06-03-2024,19:19 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Berdalih Suka Sama Suka, Penyidik Pastikan Bos Percetakan Asal Kabawetan Tetap Dijerat UU Perlindungan Anak

RK ONLINE - Penyidik Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, memastikan kalau HA (40), bos percetakan asal Kabawetan, Kabupaten Kepahiang tetap dijerat UU Perlindungan Anak.

Meskipun berdalih suka sama suka, penyidik memastikan jika perbuatan pria beristri yang tega meniduri anak bawah umur ini, merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tetap akan diproses secara hukum.

Oleh sebab itu sampai saat ini, Rabu 6 Maret 2024 penyidik jajaran Unit PPA, Satreskrim Polres Kepahiang, masih terus memproses lebih dalam kasus yang melibatkan bos percetakan asal Kabawetan ini.

BACA JUGA:Juknis Sedang Dirancang, Tidak Ada Alasan Lurah Tolak Dana Kelurahan 2024

Sebelumnya beberapa informasi menyebutkan, aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur ini bisa terjadi, lantaran ada rasa suka sama suka antara korban dan juga terduga pelaku.

Kapolres Kepahiang AKBP, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Bripka. Lola Winanda, SH dengan tegas mengatakan, perasaan suka sama suka tersebut tidak menghilangkan tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh HA. 

Maka dari itu Lola memastikan kalau bos percetakan asal Kabawetan ini tetap melakukan perbuatan yang salah di hadapan hukum.

BACA JUGA:Ramadhan Menghitung Hari, Lokasi Pasar Takjil di Kepahiang Belum Ditentukan

"Walaupun suka sama suka, tapi namanya anak bawah umur, pelaku tetap kena pasal perlindungan anak," singkat Lola.

Kendati demikian, Lola juga memastikan bahwa keduanya ini tidaklah terlibat hubungan asmara. Hanya saja memang aksi persetubuhan ini, sudah disampaikan oleh korban melalui laporannya dan juga sudah diakui oleh terduga pelaku.

"Keduanya ini tidak pacaran, tadi memang aksi persetubuhan ini ada. Sudah diakui oleh terduga pelaku juga," lanjutnya.

BACA JUGA:Ramadhan Menghitung Hari, Lokasi Pasar Takjil di Kepahiang Belum Ditentukan

Lola juga mengatakan bahwa, iming-iming yang disampaikan terduga pelaku kepada korban ini adalah berjanji akan menikahi korban, bukan cuma itu saja, terduga pelaku berjanji akan mempertahankan posisi korban sebagai karyawan di percetakan itu asalkan mau menuruti nafsu bejat terduga pelaku.

"Jadi memang ada diiming-imingi sesuatu, salah satunya adalah berjanji untuk menikahi korban dan mungkin juga diimingi agar korban tetap dapat bekerja di tempat percetakan itu," ujar Lola.

Kategori :