Berdalih Suka Sama Suka, Penyidik Pastikan Bos Percetakan Asal Kabawetan Tetap Dijerat UU Perlindungan Anak

Rabu 06-03-2024,19:19 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Sebelumnya diberitakan bahwa, tega sekaligus nekat tiduri anak bawah umur, HA (40) seorang bos percetakan asal Kabawetan, Kepahiang, Bengkulu akhirnya dipolisikan. Pria beristri dan sudah cukup berusia ini, dipolisikan lantaran diduga meniduri seorang wanita remaja berusia 16 tahun, sebut saja Layu (bukan nama sebenarnya) yang selama ini bekerja di usaha percetakan milik terduga pelaku.

BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024

Pria yang merupakan majikan korban ini, dilaporkan ke Unit PPA, Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 4 Maret 2023.  Mirisnya baru-baru ini terungkap jika ternyata, perbuatan bejat bos percetakan asal Kabawetan ini bukan hanya sekali saja melainkan sudah berulang kali.

Kategori :