Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas
- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik
BACA JUGA:SELAMAT! Gaji Pensiunan ASN/PNS Mulai Dicairkan PT Taspen
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisir
- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik dan Penilaian Angka Kredit (PAK).
Dengan demikian, para PNS diharapkan untuk memahami persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan kenaikan pangkat.