BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun

Senin 19-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Berikut adalah periode kenaikan pangkat yang telah diumumkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023:

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Ini Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN

Periode 1: 1 Februari

Periode 2: 1 April

Periode 3: 1 Juni

Periode 4: 1 Agustus

Periode 5: 1 Oktober

Periode 6: 1 Desember

 

Namun, dalam kebijakan percepatan kenaikan pangkat PNS tahun 2024 ini, BKN telah menetapkan bahwa hanya PNS yang memenuhi syarat berikut yang dapat mengajukan:

BACA JUGA:Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen

Kenaikan pangkat reguler:

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir

- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik

 

Kategori :