BKN Berlakukan Periode Kenaikan Pangkat PNS Sebanyak 6 Kali Dalam Setahun
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya, sistem berlaku dengan dua periode pengusulan kenaikan pangkat setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kini, periode tersebut diperluas menjadi enam kali dalam setahun.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang bertujuan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada aparatur sipil negara (ASN) PNS. Kebijakan ini juga sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA:Buka 3 Kali Setahun, Simak Jadwal Serta Alur Pendaftaran CPNS 2024 Berikut Ini
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, pada Kamis 15 Februari 2024, "Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN." Hal ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para pegawai dalam mendapatkan kenaikan pangkat.
Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, pegawai kini dapat mengajukan pengusulan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Periode enam kali ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
BACA JUGA:Bisa 6 Kali Setahun, BKN Atur Ulang Kenaikan Pangkat PNS, Makin Gampang!
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya."Ujar Anas.
Peraturan ini membedakan antara jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan penilaian kinerja PNS berdasarkan penilaian kinerja periodik.