Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan memberikan kejelasan dan kemudahan bagi PNS dalam merencanakan dan mengusulkan kenaikan pangkat, sehingga proses administratif dapat berjalan lebih efisien dan merata sepanjang tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN