Selain itu, peserta juga perlu memahami ambang batas yang ditetapkan sesuai jalur pendaftaran:
- Lulusan Terbaik, Putra/Putri Diaspora: SKD kumulatif minimal 311, TIU minimal 85.
- Penyandang Disabilitas: SKD kumulatif minimal 286, TIU minimal 60.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat: SKD kumulatif minimal 286, TIU minimal 60.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Panduan Mudah Buat Akun SSCASN Bagi Calon Peserta
Untuk menghitung nilai akhir CPNS 2024, peserta dapat menggunakan rumus yang disediakan, yang mengacu pada pembobotan nilai SKD dan SKB:
- SKD: 40% dari nilai maksimal SKD.
- SKB: 60% dari nilai maksimal SKB.
Sebagai contoh, jika nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB sekitar 350, maka nilai akhir CPNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus yang disebutkan di atas.
Dengan memahami nilai ambang batas dan cara menghitung nilai akhir, peserta diharapkan dapat lebih siap menghadapi seleksi CPNS 2024 dengan baik.
BACA JUGA:Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023