Jangan Sampai Kurang, Segini Nilai Ambang Batas yang Wajib Diperoleh Agar Lulus Seleksi CPNS 2024
RK ONLINE - Bagi para peserta yang berminat mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, penting untuk memahami nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Setiap peserta perlu mengetahui bahwa nilai ambang batas ini bisa bervariasi tergantung pada jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Biasanya, nilai ambang batas dihitung berdasarkan persentase jumlah peserta yang lulus dari total peserta yang mengikuti ujian CPNS 2024 pada tahun tersebut.
Untuk lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para kandidat CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah nilai ambang batas untuk setiap tes:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan, kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua jabatan, kecuali 85 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143 poin untuk semua formasi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2024 Untuk Lulusan SMA, Berikut Persyaratan dan Informasi Pentingnya!
Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar disarankan untuk berlatih dengan soal-soal latihan yang sesuai dengan materi tes.