Disway banner

Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II

Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II

Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 oleh pemerintah pusat sudah lama diwanti-wanti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas PMD Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan sejak dini.

BACA JUGA:PAW Andrian Defandra Bisa Dipercepat Tanpa Menunggu Hukum Incracht, DPD Golkar Ambil Langkah Strategis!

BACA JUGA:Gampang! Cairkan Saldo DANA Gratis Rp345.000 dari Aplikasi Penghasil Uang SnackVideo

Sejak bulan Juni, pihaknya sudah mengirim Surat Edaran (SE) ke desa-desa agar segera melakukan percepatan pengajuan Dana Desa (DD) tahap II, terlepas akan adanya PMK 81 atau tidak.

 

"Karena sebenarnya pengajuan DD tahap II bisa diajukan sejak bulan April, bahkan sampai saat ini pun masih ada desa yang belum mengajukan DD tahap II," ujar Deva.

BACA JUGA:Ketekoran Kas atas LHP BPK TA 2024 Belum Tuntas, Begini Peringatan Bupati!

BACA JUGA:Musim Hujan, Pemkab Kepahiang Perkuat Mitigasi Bencana

Yakni, 1 desa yang tidak disalurkan dari tahap pertama ialah Desa Bukit Barisan dan Desa Suka Merindu, sementara 1 desa, yakni Desa Air Pesi elum disalurkan karena tidak memenuhi persyaratan atau capaian output pekerjaan. 

 

"Kalau untuk Desa Suka merindu kami masih menunggu usulan dari desa yang masih berproses di desa. Dalam perjalannya, DD tahap II  earmark yang ditentukan yang bisa dicairkan, sementara DD non earmark tidak bisa dicairkan karena sudah ada aturan PMK 81," jelas Deva.

BACA JUGA:SKB Tiga Menteri Terbit, Ada Solusi Bagi Desa yang Tak Cair DD non Earmark!

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150 ribu Bisa Ditarik ke Rekening, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!

Disisi lain, lanjut Deva, pemerintah sudah merilis pernyataan resmi terkait penyikapan atas berbagai persoalan yang muncuk akibat terbitnya PMK nomor 81 tahun 2025. Bebera pokok solusinya adalah, desa dapat menggunakan sisa dana desa earmark untuk membayar kegiatan non earmark yang belum terbayar.

Sumber: