Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Uang Pensiun, Cair Hari Ini!
RK ONLINE - Hari ini, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima kenaikan uang pensiun dalam skema rapel dari Januari hingga Februari 2024.
Kenaikan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan uang pensiun sebesar 12 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada bulan Agustus 2023.
BACA JUGA:Otorita IKN Umumkan Pemindahan ASN ke IKN Dimulai Bulan Juli 2024
Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengatakan bahwa kenaikan uang pensiun akan segera disalurkan mulai tanggal 13 Februari 2024. Pembayaran ini akan dilakukan melalui Kantor Bayar Pensiun, seperti bank mitra atau Kantor Pos.
"Penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia," jelas Kosasih.
Kenaikan uang pensiun ini diberikan dalam bentuk rapel karena pada dua bulan pertama tahun 2024 masih menggunakan tarif lama. Mulai bulan Maret 2024, pensiunan akan menerima pensiun pokok baru yang telah ditingkatkan sebesar 12 persen oleh Jokowi.
BACA JUGA:5 Hari Kerja Masih Relevan, Ide 4 Hari Kerja Sampai Sat Ini Belum Dibahas BKN
Sementara itu, Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, menegaskan bahwa pencairan uang pensiunan ini merupakan komitmen perusahaan.
"Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan pesertanya, terutama dalam memastikan kenyamanan dan keamanan peserta saat menerima manfaat pensiun," ujarnya.