Proses penanganan laporan dilakukan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), dari pengecekan, verifikasi, validasi, hingga rekomendasi penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
BACA JUGA:BKN Ungkap Alasan Seleksi CASN 2024, Kapasitas Lab Terbatas dan Jumlah Pelamar Mencapai 7 Juta Orang
Peran kelima instansi pemerintah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ditetapkan pada September 2022.