- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga kendaraan.
Perlu diperhatikan, harga dasar balik nama motor biasanya sekitar 2/3 kali tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selain itu, pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
Dokumen Persyaratan
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Series Diluncurkan, Era Baru Pengalaman Mobile AI Terbarukan
Selain biaya, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan balik nama motor:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK baru
- Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
- Fotokopi kuitansi pembelian motor
Tahapan Balik Nama Motor