- Skema Pemeringkatan: Honorer yang lolos validasi dokumen akan masuk ke platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Mereka yang memberikan kinerja terbaik akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK.
BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak
- Skema prioritas Masa Kerja dan Usia: Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan usia tertentu yang mendekati pensiun. Tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun dan yang usianya mendekati 46 tahun akan menjadi prioritas.
- Skema SPTJM dan Verval Data: Tenaga honorer yang telah memilki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan telah lolos seleksi akan menjadi prioritas pengangkatan.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada pemerataan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Guru honorer di daerah 3T akan diberikan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif
Keseluruhan skema pengangkatan ini saling terkait dan tenaga honorer yang memiliki keterkaitan dengan skema tersebut menjadi prioritas pengangkatan oleh pemerintah tahun ini. Semoga langkah ini dapat membantu menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.