Pemerintah Siapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024

Kamis 01-02-2024,13:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pemerintah Siapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024

RK ONLINE - Pemerintah tengah bersiap untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer yang membludak di Indonesia.

 

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa pemerintah diberi batas waktu hingga April 2024 untuk menyelesaikan peraturan turunan Undang-Undang ASN Nomor 20. Komisi II DPR berkomitmen untuk mendukung proses ini demi kepentingan para tenaga honorer.

BACA JUGA:Akhirnya 527 Guru Honorer Resmi Terima SK PPPK 2023

"Kami terus mengawal komitmen dengan pemerintah. Kami harus memperjuangkan nasib tenaga honorer dan alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan dengan baik," ungkap Doli.

 

DPR dan pemerintah juga memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK. Mereka berharap agar proses ini dapat diselesaikan sebelum April 2024.

 

Sementara itu, Menpan RB tengah mengikuti arahan Presiden dengan membuka seleksi Calon ASN (CASN) sebanyak tiga kali dengan jumlah formasi yang fantastis, mencapai 1,6 juta posisi, untuk berbagai posisi termasuk guru, dosen, hingga tenaga teknis honorer.

BACA JUGA:HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN

Proses pengangkatan menjadi PPPK tidaklah mudah dan harus melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat. Menpan RB dan BKN berusaha memastikan bahwa seleksi dilakukan secara teliti dan selektif untuk menghindari kecurangan.

 

Ada beberapa skema pengangkatan tenaga honorer tahun 2024 yang sedang diperbincangkan:

 

Kategori :