Selain itu, pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2024 di bulan Februari masih belum dapat dipastikan. Ada kemungkinan, seperti pada tahun 2019, bahwa pembayaran tambahan 12 persen akan disalurkan pada bulan April. Hal ini disebabkan oleh penyelesaian PP terbaru pada bulan Maret 2019, sehingga pembayaran rapelan dilakukan pada awal April untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
BACA JUGA:Estimasi Gaji PNS 2024 Dalam Skema Single Salary, Berikut Daftar Jabatan dan Besarannya!
Besarannya Gaji PNS 2024 untuk Setiap Golongan
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji PNS setiap golongan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
PNS Golongan I:
Golongan I A: Rp1.684.800 - Rp2.522.664
Golongan I B: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan I C: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan I D: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya!
PNS Golongan II:
Golongan II A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan II B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan II C: Rp2.485.944 - Rp3.958.200