Tunjangan Profesi Guru ASN, Hak yang Menambah Penghasilan Dengan Syarat Jelas

Senin 22-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

- Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sebagai penerima tunjangan profesi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.

Kategori :