- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!
Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sebagai penerima tunjangan profesi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.