Tunjangan Profesi Guru ASN, Hak yang Menambah Penghasilan Dengan Syarat Jelas
RK ONLINE - Pemberian tunjangan profesi menjadi hak bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan kepada guru ASN di daerah, yang merupakan penghasilan ekstra selain dari gaji pokok mereka.
BACA JUGA:BKN Ungkap Alasan Seleksi CASN 2024, Kapasitas Lab Terbatas dan Jumlah Pelamar Mencapai 7 Juta Orang
Besaran tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok, dan pencairannya dilakukan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. Proses penyaluran tunjangan profesi ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah untuk memperoleh tunjangan profesi adalah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan dan kemampuan sebagai tenaga pendidik profesional. Aturan terkait tunjangan profesi guru telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
BACA JUGA:MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN
Agar tunjangan profesi dapat dicairkan, guru ASN di daerah harus memenuhi 9 persyaratan berikut ini:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.