Ternyata Pemberian Insentif ASN Pindah ke IKN Tidak Semua, Ini Ketentuannya!

Kamis 18-01-2024,09:16 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ternyata Pemberian Insentif ASN Pindah ke IKN Tidak Semua, Ini Ketentuannya!

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif. Pemberian insentif yang pasti hanya berlaku pada tahapan pertama.

 

"Kemarin sudah disampaikan terkait IKN, bahwa yang pindah pertama kali akan diberikan insentif. Untuk yang berikutnya masih akan dirumuskan," ujar Azwar Anas.

BACA JUGA:MenPANRB: Pemindahan PNS Tahap Awal ke IKN Dimulai Pertengahan 2024

Meskipun pemberian tunjangan khusus kepada ASN, TNI, dan Polri yang pindah ke IKN masih dalam tahap pembahasan, Azwar Anas memberikan gambaran bahwa fasilitas kemudahan yang diberikan mencakup biaya pemindahan, tunjangan anak dan istri, fasilitas tempat tinggal, serta biaya proses pemindahan.

 

Dalam kesempatan tersebut, politisi PDIP ini juga mengungkapkan rencana pengisian IKN oleh para ASN fresh graduate yang direkrut pada tahun ini. Meski jumlahnya masih menunggu kebutuhan dari masing-masing instansi dan lembaga.

BACA JUGA:Sebelum Daftar CASN 2024, Peserta Baiknya Terlebih Dahulu Pahami Perbedaan PNS dan PPPK Ini

"Dari 690 ribu rekrutmen fresh graduate, sebagian akan diisi di formasi IKN. Formasinya masih dalam proses konsolidasi dengan Kementerian dan Lembaga," jelas Azwar.

 

"IKN telah diatur untuk menyiapkan formasi tersebut," tambahnya.

Kategori :