Dalam pengumumannya, Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Rekrutmen ASN Tahun 2024, KemenPANRB Siapkan Proses Seleksi yang Transparan dan Inklusif