Penjelasan TKD Prabowo Gibran Soal Sanksi Dukungan Anggota Satpol PP Garut
RK ONLINE - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait video viral yang menunjukkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut memberikan dukungan pada Gibran Rakabuming Raka.
Video tersebut menampilkan narasi dukungan dari seorang anggota Satpol PP Garut terhadap Gibran, yang menyebabkan anggota tersebut mendapat sanksi berat, termasuk tidak menerima gaji selama 1-3 bulan.
BACA JUGA:Viral Dukung Gibran Rakabuming, Belasan Satpol PP Diperiksa Bawaslu
Ketua TKD Jawa Barat, M Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa video yang menampilkan anggota Satpol PP tersebut diambil pada awal Oktober 2023, sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut keterangan tertulis dari TKD Jabar, pembuatan video itu semata-mata sebagai ungkapan terima kasih tanpa ada narasi yang mengindikasikan dukungan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa anggota Satpol PP dalam video tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga sukarelawan. Mereka telah menjalani sidang kode etik dan dikenai sanksi.
TKD Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap pesta demokrasi yang adil serta mendorong semua pihak untuk menjaga netralitas ASN dan TNI/Polri.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya netralitas aparatur dalam Pemilu 2024. Ia memberikan sanksi kepada 13 oknum Satpol PP sebagai peringatan bagi ASN lainnya agar tetap netral.