- Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan verifikasi OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN baru.
- Isi data diri dan lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen perpanjangan SIM.
- Lakukan tes rikkes di https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/.
- Pilih "Menu SIM" dan klik "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan perpanjangan.
BACA JUGA:ASN Jangan Bolos Ya, Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 20 Dilaksanakan Hari Minggu
- Unggah dokumen yang diperlukan dan pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
- Tentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM serta metode pembayaran.
Biaya perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan jenis SIM:
- SIM A dan B1/B2: Rp 80.000
- SIM C/C1/C2: Rp 75.000
- SIM D/D1: Rp 30.000