Panduan Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online Tahun 2024, Lengkapi Syaratnya Gampang!

Kamis 04-01-2024,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan verifikasi OTP yang dikirimkan melalui SMS.

- Buat dan konfirmasi PIN baru.

 

- Isi data diri dan lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.

- Siapkan dokumen perpanjangan SIM.

- Lakukan tes rikkes di https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/.

- Pilih "Menu SIM" dan klik "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan perpanjangan.

BACA JUGA:ASN Jangan Bolos Ya, Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 20 Dilaksanakan Hari Minggu

- Unggah dokumen yang diperlukan dan pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

- Tentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM serta metode pembayaran.

 

Biaya perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan jenis SIM:

- SIM A dan B1/B2: Rp 80.000

- SIM C/C1/C2: Rp 75.000

- SIM D/D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Menkeu: Gaji Akan Dibayar Penuh 12 Bulan Secara Retroaktif

Kategori :