Panduan Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online Tahun 2024, Lengkapi Syaratnya Gampang!
RK ONLINE - Bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib saat berkendara di jalan raya. Ketika masa berlaku SIM hampir habis, perpanjangan menjadi keharusan. Namun bagaimana cara, syarat dan biaya perpanjang masa berlaku SIM tahun 2024?
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, perpanjangan masa berlaku SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
BACA JUGA:5 Tips Sederhana Atasi Penyakit Saat Musim Hujan
Syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM online tahun 2024 adalah:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
BACA JUGA:Gegara Ulah Oknum Ormas, Kabupaten Seluma Jadi Sorotan Netizen se Indonesia!
Berikut panduan langkah demi langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store.