Aturan Resmi Belum Diterbitkan, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Mulai Berlaku Januari

Kamis 04-01-2024,17:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Aturan Resmi Belum Diterbitkan, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Mulai Berlaku Januari

RK ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% sudah berlaku sejak Januari 2024, meskipun aturan terkait belum diterbitkan. Kenaikan ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.

 

"Sesuai dengan arahan Presiden, pembayaran gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tetap dilakukan mulai 1 Januari. Meskipun peraturan pelaksana belum diterbitkan," ujarnya.

BACA JUGA:Gaji ASN Naik Mulai Januari 2024 Ini, Berikut Daftar Rinciannya!

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa jika aturan pelaksanaan terbit setelah tanggal 1 Januari, gaji PNS akan tetap dibayarkan. 

 

"Jika terjadi keterlambatan, hak mereka untuk Januari tetap akan dibayarkan, mengingat ini menyangkut 12 bulan," tambahnya.

 

Saat ini, gaji PNS masih diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dengan kenaikan 8% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, diperkirakan gaji golongan I a yang sebelumnya berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV e dari Rp 5.901.200 diperkirakan akan menjadi Rp 6.373.296.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2024: Mekanisme Pembayaran dan Besaran Gaji yang Dijamin Naik Oleh Pemerintah

Meski demikian, nilai kenaikan ini masih merupakan perhitungan sementara karena pemerintah belum merilis aturan resmi mengenai rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan untuk tahun 2024.

 

Berikut perkiraan daftar gaji PNS 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024:

 

Kategori :