Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang telah mengantongi identitas terduga pelaku yang masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Kepahiang ini.
BACA JUGA:TRAGIS! 2 Sejoli Minum Racun Hingga Kasus Gantung Diri Pria Paruh Baya di Kepahiang
"Untuk identitasnya sudah kami kantongi, akan segera kami kejar," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hingga Kamis 4 Januari 2024, AR (19) warga Kecamatan Kepahiang masih dalam pemeriksaan jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya, AR ternyata sudah merubah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menghilangkan jejaknya.
Ini sudah dilakukannya selama 3 tahun terakhir atau semenjak dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus pembunuhan terhadap M. Gery Ultrado warga Paiker yang merupakan karyawan SPBU Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Tren Kriminalitas Meningkat, Ini 4 Kasus Pembunuhan Tersadis di Kepahiang Sepanjang 2023!
Kasat Reskrim mengatakan bahwa memang benar tersangka telah mengubah identitasnya, baik berupa nama dan juga alamat tinggal untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Selama 3 tahun buron ini, tersangka sudah mengubah identitasnya. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar dirinya tidak tertangkap," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu sembari menyembunyikan identitasnya, AR selama ini juga kerap bekerja serabutan. Seringkali dirinya bekerja dengan menjadi supir dump truck untuk memenuhi kebutuhan hidup.