Sudah Naik dan Disahkan, Kenaikan Gaji PNS 2024 Terancam Lambat Direalisasikan
RK ONLINE - Keputusan terkait pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024 akhirnya mendapat pencerahan atas alasan yang melatarbelakanginya.
Meskipun Undang-Undang APBN 2024 telah disepakati oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyatakan adanya kenaikan gaji bagi PNS mulai tanggal 1 Januari 2024, namun realisasi pencairan kenaikan tersebut masih terbengkalai karena beberapa hal.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa untuk mewujudkan kenaikan gaji PNS dibutuhkan suatu peraturan turunan. Peraturan turunan ini akan menjadi panduan pelaksanaan dari keputusan APBN 2024.
BACA JUGA:Tahun 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Berapa Jumlahnya?
Meskipun secara hukum kenaikan gaji sudah dijadwalkan mulai 1 Januari 2024 berdasarkan APBN, namun kenyataannya peraturan yang mendukung pelaksanaan tersebut masih menunggu penerbitan.
Yustinus juga menegaskan bahwa dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan di tahun 2024 dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2024.
Dari penjelasan Yustinus, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS telah dianggarkan dalam APBN 2024 untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Namun, realisasi pencairannya masih bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah terkait.
BACA JUGA:Dompet PNS Semakin Tebal, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen
Jika suatu ketentuan peraturan pemerintah tidak diterbitkan sebelum 1 Januari 2024, secara otomatis, selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan harus dilakukan setelah peraturan tersebut diterbitkan.