Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer, tidak akan ada tambahan anggaran negara, dan tidak akan terjadi penurunan penghasilan bagi tenaga honorer dari gaji yang mereka terima saat ini.