Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Mulai Berlaku, Hati Hati Ada Sanksi!

Jumat 29-12-2023,03:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Mulai Berlaku, Hati Hati Ada Sanksi!

RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mulai berlaku sejak September 2023, melarang instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk merekrut tenaga honorer baru.

 

Dalam UU ASN 2023, diatur dengan tegas bahwa pengangkatan tenaga honorer baru dilarang, dan instansi pemerintah serta PPK diminta untuk mematuhi larangan ini dalam pengisian jabatan ASN.

 

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, PPK, dan pejabat lainnya untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru guna memenuhi kebutuhan jabatan ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN terbaru.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

Meskipun pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang dalam UU ASN 2023, ada syarat yang harus dipenuhi jika terdapat keinginan untuk merekrut mereka. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) juga terikat larangan ini.

 

Namun, Pemda tetap memiliki peluang untuk merekrut tenaga honorer baru apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Pusat.

 

Pengaturan terkait tenaga honorer dijadwalkan akan diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024 menurut UU ASN 2023. Adapun syarat pengangkatan honorer di tahun 2024 mencakup batasan usia, masa kerja, persyaratan khusus untuk tenaga honorer dokter, serta kemungkinan pengangkatan tenaga ahli tertentu yang diperlukan namun tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

Pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024 tetap akan mengikuti proses pemeriksaan administrasi dan memberikan prioritas kepada mereka yang memiliki masa kerja yang panjang atau berusia maksimal 46 tahun.

 

Kategori :