- Scan ijazah asli yang digunakan saat mendaftar CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
- Scan transkrip nilai asli yang digunakan saat mendaftar CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
- Scan DRH yang telah diisi, diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani, kemudian digabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
- Scan surat pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani
BACA JUGA:Sudah Berjuang 13 Tahun, Guru Honorer Kecewa Tak Lolos Seleksi PPPK 2023
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan - Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
- Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan - Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, format pdf)
"Nah, untuk foto ini, jangan gunakan foto selfie ya, tapi pastikan foto pas dengan latar merah. Jangan sampai salah," jelas Nanang.
Selain dokumen-dokumen tersebut, peserta juga harus memperhatikan beberapa catatan penting, yaitu:
- Bagi peserta yang memiliki ijazah transfer dari DII/DIII, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai DII/DIII tersebut dalam 1 file dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear sesuai jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, harus menyertakan sertifikat pendidik tersebut dalam 1 dokumen unggah bersama scan ijazah.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Apa Tahapan Selanjutnya!