- Berada di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau dalam penjara.
- Sedang belajar atau menempuh pendidikan di luar domisili.
- Terdampak bencana alam atau keadaan khusus lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses memindahkan TPS untuk Pemilu 2024. Selamat mencoba untuk menggunakan hak pilih Anda.