Pemilu 2024: Bagaimana Cara Memindahkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda

Senin 25-12-2023,13:43 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ajukan Pindah TPS

- Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

- Lengkapi permohonan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti alasan pemindahan.

- Bukti alasan ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan kuliah, atau dokumen lain yang mendukung alasan merantau.

 

Proses Pindah TPS

- Jika dokumen lengkap, KPU akan mencari TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung hak suara Anda.

- Status Anda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

- KPU akan memberikan formulir A5 Pindah Memilih sebagai bukti pindah TPS.

BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Laporan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Masih Rendah

Syarat-Syarat Pindah TPS

Tidak semua orang bisa mengajukan pindah TPS. Ada kondisi khusus yang harus dipenuhi, seperti:

 

- Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.

- Penyandang disabilitas yang memerlukan perawatan khusus.

Kategori :