Ajukan Pindah TPS
- Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Lengkapi permohonan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti alasan pemindahan.
- Bukti alasan ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan kuliah, atau dokumen lain yang mendukung alasan merantau.
Proses Pindah TPS
- Jika dokumen lengkap, KPU akan mencari TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung hak suara Anda.
- Status Anda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- KPU akan memberikan formulir A5 Pindah Memilih sebagai bukti pindah TPS.
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Laporan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Masih Rendah
Syarat-Syarat Pindah TPS
Tidak semua orang bisa mengajukan pindah TPS. Ada kondisi khusus yang harus dipenuhi, seperti:
- Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
- Penyandang disabilitas yang memerlukan perawatan khusus.