Penuhi Syarat Ini, Tenaga Honorer Usia 40 Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes!

Kamis 21-12-2023,12:43 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Proses penyelesaian tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA:Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, Tenaga Honorer Lulusan SMA Berpeluang Jadi ASN 2024

Proses pengangkatan ini harus diselesaikan dengan baik, entah melalui pengangkatan PPPK atau PNS. Pemerintah juga telah menyiapkan kuota seleksi PPPK untuk honorer sebanyak 80 persen.

 

Honorer yang berusia di atas 35 tahun juga menjadi prioritas dalam proses pengangkatannya sebagai ASN PNS, Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS, antara lain:

 

- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

- Masa kerja minimal satu tahun terus menerus, kecuali untuk honorer dokter yang sudah menjalankan masa bakti.

- Honorer dokter yang bertugas maksimal berusia 45 tahun dan siap bertugas minimal 5 tahun di daerah perbatasan.

- Honorer ahli khusus yang dibutuhkan oleh negara, dengan syarat usia maksimal 46 tahun.

- Memiliki masa kerja minimal 20 tahun di instansi pemerintah untuk usia maksimal 46 tahun.

- Memiliki masa kerja 5-10 tahun di instansi pemerintah untuk usia maksimal 40 tahun.

- Memiliki masa kerja 1-5 tahun di instansi pemerintah untuk usia maksimal 37 tahun.

BACA JUGA:Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Proses pengangkatan honorer akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan prioritas untuk mereka yang memiliki masa kerja di atas 35 tahun atau yang memiliki masa kerja paling lama.

Kategori :