Penuhi Syarat Ini, Tenaga Honorer Usia 40 Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes!
RK ONLINE - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak non ASN. Dengan disahkannya UU ASN 2023, proses ini akan menjadi payung hukum dalam penataan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Terdapat beberapa kategori prioritas yang diperhatikan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PNS, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat tanpa melalui tes seleksi.
BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang
Revisi UU ASN memungkinkan seorang honorer yang berusia di atas 40 tahun untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan, Jadwal penghapusan status honorer direncanakan mulai Desember 2024, yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
Namun, tidak semua honorer dapat diangkat sebagai PNS tanpa tes. Ada kategori tertentu yang menjadi prioritas pemerintah.
Pemerintah lebih fokus untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kategori PPPK, terdapat dua bagian, yakni PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, MenPANRB Anas Jamin Guru Honorer dan Non ASN Lainnya Diprioritaskan Tahun 2024
Honorer yang menjadi PPPK dapat memiliki kesempatan untuk menjadi PNS jika memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan, Beberapa kategori honorer yang menjadi prioritas di antaranya adalah tenaga honorer di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, administratif, dan penelitian.
Walaupun demikian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih melalui prosedur seleksi untuk mencari kandidat terbaik bagi instansi pemerintah, UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi menegaskan bahwa penataan honorer akan segera diselesaikan menjelang akhir tahun 2024.