Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara
RK ONLINE - Penting bagi setiap individu mengetahui batas usia pensiun dalam profesi mereka. Hal ini membantu dalam perencanaan keuangan untuk masa tua. Hal yang sama berlaku bagi para abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
PNS
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun untuk PNS tergantung pada jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!
Untuk jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan tinggi pratama, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan non-manajerial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
TNI
Bagi anggota TNI, batas usia pensiun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perwira memiliki batas usia pensiun tertinggi yaitu 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiunnya lebih muda yaitu 53 tahun.
Polri
Pada Polri, batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua pangkat anggota Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.
BACA JUGA:Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Cek di Sini Sekarang!
BACA JUGA:Informasi Penting, Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru