Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Bengkulu Berpotensi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
RK ONLINE - Sejumlah 324 petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menyusul keputusan DLH untuk memperpanjang kontrak kerja mereka hingga tahun 2024.
Menurut Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat edaran ini meminta pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BACA JUGA:Peluang Jadi ASN PPPK, BKN Lakukan Pendataan Tenaga Honorer
"Kontrak para petugas kebersihan akan diperpanjang sesuai dengan arahan KemenPAN-RB, yang meminta perlunya anggaran gaji untuk pegawai non-ASN seperti PTT," jelas Riduan.
Pemerintah Kota Bengkulu berinisiatif memperpanjang kontrak ini untuk memastikan tersedianya tenaga kerja yang diperlukan dalam membersihkan ruas-ruas jalan di Kota Bengkulu.
Riduan menegaskan bahwa keputusan ini juga diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Namun, ia menyoroti perlunya para petugas bekerja semaksimal mungkin agar memperoleh kesempatan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA:Usai Bertemu Presiden, MenPANRB Sebut Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Fokus Dibuka Untuk Fresh Graduate
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy, telah menyiapkan anggaran gaji untuk petugas kebersihan hingga tahun 2024, sesuai dengan arahan pusat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak akan menambah jumlah petugas Tidak Tetap di lingkungan pemerintah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat untuk menghentikan rekrutmen non-ASN atau honorer untuk jabatan tersebut.