BACA JUGA:UHC, Pemkab Kepahiang Beri Jaminan Kesehatan Untuk Ribuan KPPS
- Surat keterangan dari partai politik jika tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
Setelah melengkapi dokumen dan persyaratan mendaftar KPPS Pemilu 2024, para peserta dapat melampirkan lamaran melalui kelurahan atau desa masing- masing pada 11 Desember hingga 20 Desember 2023 setiap jam kerja dan hari hari terakhir sampai dengan pukul 23:59 Wib.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkah Mudahnya!