- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas dan wewenang KPPS pada Pemilu 2024 mencakup berbagai hal, antara lain:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan dari berbagai pihak terkait Pemilu
- Menjaga dan mengamankan kotak suara
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada berbagai pihak terkait
BACA JUGA:Peringatan PVMBG, Kawah Gunung Bromo Alami Peningkatan Aktivitas
Itulah beberapa informasi mengenai besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, termasuk masa kerja dan tugas yang harus dilaksanakan.