- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 direncanakan selama 1 bulan dan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu, dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Masa kerja KPPS pada tahun ini direncanakan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
BACA JUGA:Rapid Test KPPS Padang Lekat 14 Reaktif
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024