Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Kamis 14-12-2023,14:08 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

RK ONLINE - Honor atau gaji bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan masa Pemilu sebelumnya. Jadi, berapa sebenarnya gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

 

Menurut informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), besaran honorarium untuk Ketua KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta. Perbandingannya dengan tahun 2019, honorarium untuk Ketua KPPS pada masa itu adalah sebesar Rp550 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp500 ribu.

BACA JUGA:Dijamin Lulus! Simak dan Lengkapi Segera Beberapa Kriteria Anggota KPPS Berikut Ini

Kenaikan besar honor ini merupakan kebijakan yang diajukan langsung oleh KPU dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Kemenkeu menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU untuk memberikan honor kepada beberapa badan Ad Hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang membahas tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024

Selain gaji petugas KPPS, KPU juga meningkatkan honor bagi petugas badan Ad Hoc lainnya yang terlibat dalam Pemilu 2024. Berikut rincian gaji beberapa badan Ad Hoc tersebut:

 

Gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Gaji PPK Pemilu 2024

Kategori :