Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Dokumen Syarat Pendataranya!

Selasa 12-12-2023,13:38 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

BACA JUGA:SNPMB 2024 Diluncurkan, Ada 3 Perubahan Penting Dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Beberapa syarat pendaftaran menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada dasar Negara, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

 

- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu minimal 5 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Diumumkan Berikut Jadwal dan Ketentuan Pendaftarannya

Kategori :