Jangan Salah Langkah! PNS Ikuti Aturan Ini Jika Tidak Ingin Diberhentikan
RK ONLINE - Pengesahan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tak hanya memberikan peningkatan kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga menetapkan ancaman bagi mereka yang tidak menjalankan tugas dengan benar.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni, sudah jauh-jauh hari mengingatkan tentang aspek ini ketika RUU ASN masih dalam proses penggodokan. "Ada bab yang menegaskan bahwa kinerja adalah hal yang krusial yang dapat mengakibatkan pemberhentian PNS," ujar Alex Denni.
BACA JUGA:Pelajari Segera, Ini Tips Sukses Hadapi Tes SKB CPNS 2023!
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur secara khusus mengenai pemberhentian PNS, baik itu atas kehendak sendiri maupun bukan. Namun, pemberhentian tersebut tidak selalu bersifat permanen.
Ada beberapa kondisi yang mengatur pemberhentian sementara PNS, misalnya saat mereka diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural. Begitu juga saat menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 59 UU ini menetapkan 6 kondisi di mana PNS dapat diberhentikan sementara:
- Diangkat sebagai Ketua, wakil ketua, atau anggota Mahkamah Konstitusi.
- Diangkat sebagai Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Diangkat sebagai Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial.
BACA JUGA:Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
- Diangkat sebagai Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.