Berikut Ini Kebijakan Baru KemenPANRB Terkait Rencana Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN

Sabtu 09-12-2023,12:54 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua RPP sebagai aturan turunan UU ASN. 

 

Aturan pertama berkaitan dengan manajemen ASN, sedangkan aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, seperti penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

 

Peraturan pemerintah yang mengatur penghargaan ASN menyentuh tentang bonus dan insentif untuk PNS maupun PPPK. Anas menyatakan bahwa peraturan ini akan memperbaiki sistem gaji ASN.

BACA JUGA:MenPANRB Nilai Rekrutmen Talenta Digital Menjadi Tumpuan Baru Calon ASN 2024

"Komponen-komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," tambahnya.

 

Pendapatan ASN akan terbagi menjadi beberapa komponen dalam aturan tersebut, termasuk penghasilan, penghargaan sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. 

 

Anas juga menekankan bahwa peraturan ini akan mengatur lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.

 

Untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi gaji dan insentif. Insentif atau bonus akan didasarkan pada kinerja organisasi dan individu. 

BACA JUGA:KemenPANRB Ungkap Skema Rekrutmen ASN 2023-2030, Apakah Pendidikan dan Kesehatan Masih Prioritas?

Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, sementara jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan dengan skema kontribusi.

 

Kategori :