Berikut Ini Kebijakan Baru KemenPANRB Terkait Rencana Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN
RK ONLINE - Rencana penerapan sistem gaji tunggal masih terus dalam tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Keuangan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal akan terjadi bersamaan dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini akan berkaitan dengan masalah fiskal baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang.
BACA JUGA:Pemerintah Janjikan Penerimaan CASN Bakal Lebih Sering dari Sebelumnya
Anas juga masih mempertanyakan efektivitas penerapan sistem gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN terkait peningkatan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana kinerja ASN itu sendiri akan meningkat dengan perbaikan pendapatan.
"Dalam konteks ini, yang menjadi fokus adalah kinerja. Apakah dengan gaji yang lebih besar, kinerja akan meningkat atau tidak. Terlebih lagi, jika sistem gaji tunggal menyiratkan bahwa gaji yang diterima seragam, akan adil bagi yang bekerja keras atau tidak," ujar Anas.
Perbaikan remunerasi bagi ASN merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU No. 5/2014.
BACA JUGA:Sanksi dan Kewajiban Dalam Seleksi CASN Tahun 2023
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail pelaksanaannya.