Kasat Resekim menurutkan bahwa meskipun masih berstatus bawah umur, keduanya tetap akan diproses secara hukum. Untuk pasal yang dikenakan, ZA adalah kekerasan terhadap anak bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia seperti yang tercantum di dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara untuk FP, pihak kepolisian menerapkan pasal 80 ayat 2 jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
"Pasalnya sama-sama kekerasan terhadap anak bawah umur, hanya saja ayatnya yang berbeda. Satu diantaranya menyebabkan korban meninggal dunia, sementara satu lainnya menyebabkan korban mengalami luka berat," demikian Kasat Reskrim.