Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang
RK ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakukan oleh Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovillian. Teranyar jajaran Kejari Kepahiang diketahui melakukan penggeledahan Kantor KONI Kabupaten Kepahang untuk kepentingan pengembangan penyelidikan, Kamis 30 November 2023.
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH,MH menuturkan bahwa pemeriksaan atau penggeledahan di Kantor KONI Kepahiang ini dilakukan bersama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang dengan tujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022 yang saat ini menyeret Ketua KONI Kepahiang ke dalam penjara.
BACA JUGA:Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari
"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan di Kantor KONI Kepahiang untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," ujar Kasi Pidsus.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kejari Kepahiang berhasil menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022. Dokumen ini kemudian dibawa oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!
"Kami menemukan sejumlah dokumen kegiatan KONI Kepahiang. Saat ini sudah kami bawa dan selanjutnya akan diperiksa," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hingga Selasa 21 November 2023, Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian masih berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Silsilah Garis Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia
Meskipun masih menjadi tersangka tunggal, pihak Kejari Kepahiang masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengupas tuntas perkara korupsi dana Hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ini.
Bahkan teranyar diketahui bahwa, Ketua KONI Kepahiang ini akan ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Kepahiang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak penetapan tersangka. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.
"Sudah diterbitkan surat perintah penahanannya, tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang," ujar Nanda.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 yang meliputi: